KlikBondowoso.Com - Pernyataan tegas dilontarkan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.
Ia meminta kepolisian menangkap pria berinisial AW yang menyebarkan seruan jihad terhadap Densus 88 Antiteror Polri serta membakar polres-polres.
Menurut Mahfud, sebagai negara demokrasi Indonesia memang tidak melarang siapa pun memberikan kritik atau menyampaikan aspirasi. Namun, apa yang dilakukan AW sudah di luar dari koridor hukum.
"Misalnya buat instruksi duduki kantor polisi dan bakar itu kan sudah ada yang begitu. Tangkap. Itu langgar hukum," tegas Mahfud MD saat konferensi pers di Jakarta, Senin (22/11/2021).
Mahfud mengungkapkan, terkait kritik pro-kontra soal penangkapan tiga terduga teroris memang tidak dilarang selama sesuai aturan hukum. Tetapi, pihak yang membantah juga harus diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasinya.
"Kalau cuma menyatakan MUI saran, pemerintah menyerang ini dan macam-macam silahkan, itu pendapat karena masyarakat sendiri bantahannya juga di lingkungan masyarakat," ujar Mahfud.
Baca Juga: Keluar Dari VR46 Rider Academy, Murid Valentino Rossi Justru Turun Kasta
Baca Juga: The Doctor Pensiun, Manajer Tim LCR Honda: Rossi telah menyatukan penggemar
Sebelumnya, dalam sebuah postingannya pria berinisial AW menuliskan ajakan untuk melakukan jihad kepada seluruh umat muslim terhadap Densus 88. Polri pun telah mengiltimatum pria tersebut.***