Berikut Tampang Pelaku Pengedar Narkoba Jaringan Indonesia Malaysia yang Salah Satunya Menabrak Polisi

- 4 Desember 2021, 09:16 WIB
Tampang pelaku pengedar narkoba jaringan Indonesia Malaysia yang ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat.
Tampang pelaku pengedar narkoba jaringan Indonesia Malaysia yang ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat. /PMJ News

KlikBondowoso.Com - Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran narkoba jaringan Indonesia Malaysia.

Diamankan 61 kilogram sabu-sabu dalam ungkapan tersebut. Selain itu, salah satu dari pelaku adalah bandar narkoba yang menabrak polisi, ketika hendak ditangkap beberapa waktu lalu.

Seperti diberita berikut: Update Kondisi Polisi yang Ditabrak Bandar Narkoba, Iptu Lukas Marbun.

Tim Satgas Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Panji Yoga menerangkan kasus pengungkapan peredaran narkotika ini merupakan hasil pengembangan dari bandar narkoba yang menabrak seorang anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

"Berawal dari adanya transaksi narkoba di KM 208 rest area Cirebon arah Jakarta, kemudian pelaku menabrak anggota kami dan melarikan diri," jelasnya Panji seperti dikutip dari PNJ News, pada Sabtu, 4 Desember 2021.

"Kami lakukan pengejaran dan mengamankan pelaku berinisial C dengan kendaraan yang didalamnya terdapat satu karung narkotika jenis sabu," kata Panji dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat.

Dari tersangka C, polisi mengetahui terdapat dua orang yang akan bertransaksi narkoba pada saat itu. Termasuk tersangka MF yang menabrak dua anggota polisi saat proses penangkapan.

"Lalu kami berhasil menangkap tersangka dengan inisial MF dan dia mengakui bahwa dia yang menabrak anggota kami," lanjutnya.

Baca Juga: 5 Tips Meredam dan Mengendalikan Amarah

Baca Juga: Puding Es Doger, Efektif Ademkan Suasana

Dari tersangka MF, polisi menemukan fakta baru berupa narkotika yang telah diamankan berasal dari Aceh, tepatnya Aceh Barat Daya. Di sana, satu tersangka lagi ditangkap, berinisial E alias I.

Dia ditangkap di sebuah rumah yang merupakan gudang penyimpanan narkoba, kami juga mengamankan satu karung narkotika jenis sabu," jelas Panji Yoga.

"Dari kedua tersangka yakni MF dan E ini, ada satu lagi tersangka yang berhasil diamankan berinisial TH di Medan. TH merupakan penghubung ke pengendali jaringan internasional di Malaysia," terangnya.

Panji Yoga menyebut terdapat 61 kilogram narkotika jenis sabu yang berhasil disita dari keempat tersangka.

Keempatnya, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2, subsider lagi 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika yaitu engan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.***

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah