Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RAW, ternyata benar bahw RAW terbukti bersalah.
Atas kesalahannya ini pihak Universitas Brawijays memberi sanksi dan pembinaan kepada RAW.
Pihak kampus juga mengaku memberikan pendampingan pada Novia Widya Rahayu dengan pemberian konseling sesuai dengan aturan yang berlaku.***