KlikBondowoso.com - Marak kasus pemerkosaan yang mencuat di publik akhir-akhir ini. Salah satunya kasus pemerkosaan yang dilalami oleh 12 santriwati.
Reaksi keras diberikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terkait kasus pemerkosaan yang dialami oleh 12 santriwati ini. Sebab aksi pemerkosaan ini dilakukan oleh oknum guru.
Seorang guru seharusnya memberikan tauladan kebaikan, namun justru menjadi pelaku perbuatan bejat yang dengan teganya justru dilakukan kepada para muridnya.
Diketahui ternyata sang guru tidak hanya memperkosa. Namun guru dari 12 santriwati tersebut bahkan tega mengeksploitasi anak yang dilahirkan korban. Anak -anak korban pemerkosaan ini diperalat untuk meminta-minta sumbangan. Aksi inilah yang mebuat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) semakin geram.
Baca Juga: Resep MPASI Potato Lasagna, Pas untuk Buah Hati yang Bosan Makan Nasi
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, mengatakan bahwa pelaku berinisial HW, yang juga guru di pesantren santriwati tersebut tak cukup dihukum hanya dengan ancaman kebiri.
Nahar menilai hukuman kebiri memang dapat dijeratkan kepada pelaku yang memperkosa belasan santriwati itu.
Namun menurutnya, pelaku seharusnya dikenai pasal berlapis. Selain pasal pemerkosaan, Guru bejat tersebut juga harus dikenakan pasal mengenai eksploitasi anak yang juga menjadi salah satu pelanggarannya.
Menurut Nahar seharusnya tersangka dapat dihukum seberat-beratnya dalam kedua kasus, yaitu pemerkosaan dan eksploitasi anak.
"Ancaman paling berat terkait kasus persetubuhannya, meskipun kasus ini kena beberapa pasal UU Perlindungan Anak," katanya, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Kamis, 9 Desember 2021.