KlikBondowoso.Com - Kasus kekerasan seksual pada anak terjadi di Palmerah, Jakarta Barat.
Kasus ini terjadi dengan korban bocah laki-laki usia 7 tahun berinsial A. Pelaku melakukan sodomi, yakni pria berinisial H usianya 39 tahun.
Bocah lelaki ini disodomi sebanyak tujuh kali. Korban pertama kali dicabuli di bulan Februari sampai Mei 2021 dengan modus mengiming-imingi.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba menerangkan korban dimimg-imingi bakal dipinjami ponsel dan dibelikan jam tangan sejenis IMMO bila menuruti permintaan pelaku.
"Kemudian tersangka ini melakukan pelecehan seksual kepada korban," ungkap Niko, di Mapolres Jakbar, sepeti dikutip dari PMJ News, pada Senin 20 Desember 2021.
Selanjutnya, korban juga sering diberi uang sebesar Rp, 10.000-Rp15.000, jika selesai melecehkan korban dengan cara sodomi.
Pelaku memberikan uang tersebut agar korban tidak bicara kepada siapapun terkait aksi kejahatan seksual tersangka yang sudah cabul.
Baca Juga: Malaysia Banjir, Ular, Buaya Mulai Muncul di Area Publik dan Masuki Rumah Warga
"Pelaku ini adalah pegawai di Universitas yang ada di Jakarta," kata dia.