Cek Fakta: Bawaslu Provinsi Jawa Timur Undang Faida-Vian Terkait Putusan MA

- 22 Desember 2021, 22:36 WIB
Surat Hoax Bawaslu Jatim.
Surat Hoax Bawaslu Jatim. /PortalJember.com / Angga Juli Setiawan.

KlikBondowoso.com - Kondisi politik di kabupaten Jember, Jawa Timur memang tergolong dinamis. Pasca pilkada yang diselenggarakan tahun 2020 yang lalu, hingga kini masih ada beberapa hal yang muncul dan menjadi perbincangan publik.

Baru-baru ini viral di aplikasi perpesanan WhatsApp Grup, tentang undangan Sosialisasi dan Tindak Lanjut Putusan MA kepada paslon nomor urut 1 pada Pilbup tahun 2020 yang lalu.

Faida (Cabup) dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Cawabup) sebagai pihak yang diundang dalam surat yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur tersebut.

Baca Juga: Link Daftar Bawaslu dan KPU, Lengkap Download Formulir dan Syarat Ketentuan Pendaftaran

Surat dengan nomor 0462/K.JI/HM.00/XII/2021 itu berisi tentang sosialisasi dan tindaklanjut putusan MA atas pelanggaran salah satu paslon pada pilkada serentak kabupaten Jember tahun 2020.

Dikutip KlikBondowoso.com dari Portal Jember, Komisioner Bawaslu Jawa Timur, Nur Elya Anggraeni mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

"Berkaitan dengan adanya dokumen surat dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur, kami tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," tegas saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, rabu 22 Desember 2021.

Pihaknya sudah melakukan komunikasi di internal Bawaslu Jatim dan tidak pernah ada surat tersebut yang dikeluarkan.

Baca Juga: Ketua Timsel Calon Komisioner KPU dan Bawaslu RI Juri Ardiantoro, Merupakan Alumnus IKIP Jakarta

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah