Naik Pesawat saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Simak Aturan Baru Bepergian

- 24 Desember 2021, 22:25 WIB
Bepergian Naik Pesawat saat Libur Natal dan Tahun Baru Simak Aturan Baru Bepergian
Bepergian Naik Pesawat saat Libur Natal dan Tahun Baru Simak Aturan Baru Bepergian /Freepik.com/Freepik/

KlikBondowoso.com - Pemerintah memberlakukan aturan baru bepergian menggunakan moda transportasi udara saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

karena terdeteksinya varian Omicron di Wisma Atlet menyebabkan Pemerintah Indonesia memperketat prosedur kesehatan untuk penumpang yang bepergian dengan pesawat pada libur Nataru.

Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021, di mana para penumpang harus mengikut aturan yang ada di dalam SE.

"Untuk aturan domestik (penerbangan) itu akan ada aturan lain melalui SE Satgas nomor 24 tahun 2021. aturan Satgas itu akan menjadi rujukan kami spesifik selama nataru," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto melalui keterangan resminya, dikutip KlikBondowoso.com dari Jatim Network, Jumat, 24 Desember 2021.

Syarat perjalanan dengan pesawat tersebut mengacu kepada SE Kementerian Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021 di sektor penerbangan.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Jember Akan Lakukan Evaluasi Triwulanan Terhadap OPD Ditahun 2022

Berikut syarat dan regulasi naik pesawat di wilayah Jawa Bali dan di luar Jawa Bali:

1. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

2. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: JatimNetwork.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah