Cara Mengurus Akte kelahiran yang Hilang

- 7 Januari 2022, 23:47 WIB
akte kelahiran ilustrasi
akte kelahiran ilustrasi /

KlikBondowoso.com - Salah satu surat berharga yang sering digunakan untuk membuat suratketerangan yang kita butuhkan yakni akta kelahiran. Karenanya Akta kelahiran merupakan sebuah dokumen yang penting.

Apabila akta kelahiran hilang, hal ini akan sangat membingungkan sebab akta kelahiran merupakan salah satu persyaratan untuk membuat dokumen penting lainnya.

Dokumen-dokumen penting yang membutuhkan akta kelahiran diantaranya pengurusan E-KTP, Kartu Keluarga (KK), pendaftaran sekolah, pembuatan paspor, pengurusan asuransi, dan pembuatan surat nikah membutuhkan akta kelahiran sebagai salah satu persyaratannya.

Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990 tentang pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi tentang hak asuh). Salah satunya yaitu anak yang lahir berhak mendapatkan nama dan identitas, hal tersebut dapat diperjelas dengan sebuah dokumen resmi yaitu akta kelahiran.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat, Memaafkan Kesalahan Orang Lain Memiliki Nilai Yang Tinggi Dihadapan Allah

Lantas bagaimana caranya jika akta kelahiran terlanjur hilang?

Dikutip KlikBondowoso.com dari Instagram @indonesiabaik.id pada Senin, 3 Januari 2022, berikut ini cara mengurus akta kelahiran yang terlanjur hilang.

1. Diurus berdasarkan alamat KK atau KTP saat ini, berlaku juga jika sudah pindah rumah dari saat dulu mengurus.

2. Tidak perlu surat pengantar dari RT/RW/Kelurahan.

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah