Geledah Rumah Dinas Wali Kota Bekasi, KPK Amankan Sejumlah Barang Bukti Berikut

- 9 Januari 2022, 06:09 WIB
Juru Bicara KPK, Ali Fikri. /Pikiran Rakyat/
Juru Bicara KPK, Ali Fikri. /Pikiran Rakyat/ /

KlikBondowoso.Com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kasusnya tentang kasus suap. Total ada 14 orang yang diamankan KPK.

Pada Sabtu 8 Desember 2022, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas Wali Kota Bekasi. Penggeledahan ini buntut dari kasus suap yang menjerat Rahmat Effendi (Pepen).

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti baru berupa dokumen proyek dan barang elektronik.

KPK mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan pemerintahan Kota Bekasi. Sebanyak 9 dari 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

Tersangka AA, LBM, SY dan MS merupakan pemberi suap. Mereka dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Beberkan Ada Dalang Polemik Doddy Sudrajat dan Haji Faisal, Marissya Icha: Dia Cemburu Sama Bibi

Baca Juga: Cara Supaya Lekas Kaya, Amalkan 3 Wiridan Ini Usai Sholat Lima Waktu, Kajian Makrifat Bang Simo

Sedangkan lima tersangka selaku penerima suap, antara lain Rahmat Effendi, MB, MY, WY, dan JL. Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah