Kronologi Pelaporan Kaesang dan Gibran Oleh Dosen UNJ yang Juga Aktivis 98 Bernama Ubedilah Badrun

- 17 Januari 2022, 10:40 WIB
Dosen UNJ Ubedilah Badrun yang melaporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.
Dosen UNJ Ubedilah Badrun yang melaporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep. /Antara/

KlikBondowoso.Com - Dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Januari 2022, dilaporkan ke KPK.

Pelapornya adalah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun.

Ubedillah Badrun dalam beberapa wawancara kerap menyatakan dirinya sebagai mantan aktivis 98.

Termasuk langkahnya melaporkan Kaesang Pangarep dan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, Ubedilah Badrun menyebut dia mendapat dukungan dari rekan-rekannya sesama aktivis 98

Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam dugaan relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis PT SM yang diputus bersalah dalam kasus pembakaran hutan.

Baca Juga: Satu Amalan Hebat Meraih Surga Menurut Ustadz Abdul Somad

Baca Juga: Kata Luhut, Omicron Transmisi Lokal Sudah Lebih Tinggi daripada Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Ubedilah Badrun membuat laporan pada KPK terhadap Kaesang Pangarep dan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, karena diduga adanya KKN.

Menurut hasil data yang ditemukan Ubedilah Badrun, kedua putra Jokowi tersebut terlibat dalam perusahaan yang mencurigakan karena sedang terlibat dalam masalah.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah