5 Aturan PPKM Jakarta Terbaru dan Terlengkap untuk Supermarket dan Toko Kelontong, Masuk Level 2

- 19 Januari 2022, 06:00 WIB
Ibukota Jakarta
Ibukota Jakarta /Arif Rohidin/

KlikBondowoso.Com - Status Ibu Kota Jakarta saat ini dalam taraf Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masuk level 2.

Sama dengan status PPKM di Jawa dan Bali. Ketentuan status PPKM Jakarta diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 3/2022 tentang PPKM Jawa-Bali.

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2," demikian bunyi diktum pertama huruf a aturan itu, di Jakarta, Selasa 18 Januari 2022.

Dilansir dari PMJ News, berikut cakupan PPKM level 2 di DKI Jakarta. Mencakup Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, sampai Jakarta Barat.

Berikut Aturan Secara Garis Besarnya :

1. Saat PPKM Level 2, pemerintah mengatur supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan keseharian dibatasi jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Baca Juga: Direktur Travel Panglima Expres Sesalkan Pemerintah yang Hanya Pandai Bicara Seakan-akan Dewa Penolong

Baca Juga: Kehidupan Dunia Hanya Senda Gurau, Kesenangan Sementara

2. Sedangkan, untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x