Gaga di Vonis 4,5 Tahun oleh Majelis Hakim: Pengacara Gaga Ajukan Banding

- 19 Januari 2022, 17:00 WIB
Putusan Hukuman Gaga Muhammad, 4 Tahun 6 Bulan Kurungan Penjara
Putusan Hukuman Gaga Muhammad, 4 Tahun 6 Bulan Kurungan Penjara /Tangkapan layar Instagram/gretairn

KlikBondowoso.com- Gaga di vonis 4,5 tahun oleh majelis hakim. Pengacara Gaga memberikan pertimbangan untuk berfikir selama 7 hari.

Putusan banding akan disamapaikan 7 hari kedepan setelah vonis dari majelis hakim.

Gaga besar kemungkinan akan melakukan banding. Hal itu disampaikan oleh pengacara Gaga Fahmi Bachmid pada laman youtube @hitz infotainment 19 Januari 2022.

"Petimbangan Gaga ajukan banding, ada perbedaan presepsi beda pandangan tentang yang didalilkan menjadi asumsi padahal itu fakta-fakta di persidangan. Alasan detail kami akan sampaikan nanti" Ucap Fahmi

ada dua kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dan kejadian di rumah sakit. Waktu banding nanti kami akan ajukan.

Kejadian kecelakaan yang dialami oleh Laura Anna tidak sepenuhnya kesalahan Gaga. Pendapat tersebut yang menjadikan Gaga akan melakukan banding kepada pengadilan.

Sejak berita Laura Anna mencuat di publik proses hukum baru diselesaikan kurang lebih satu tahun lamanya.

Laura dan Gaga sepasang kekasih yang mengalami kecelakaan. Hingga menewaskan Laura Anna.

 

Editor: Habibul Adnan

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah