Butuh 25 Tahun Untuk Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Ke Kalimantan, Berikut Tahapannya

- 31 Januari 2022, 20:15 WIB
KSP soroti pemindahan IKN dan sebut hal itu merupakan bukti bahwa Indonesia mampu wujudkan perubahan.
KSP soroti pemindahan IKN dan sebut hal itu merupakan bukti bahwa Indonesia mampu wujudkan perubahan. /Instagram/Jokowi

KlikBondowoso.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) telah menyetujui dan mengesahkan RUU IKN dalam rapat paripurna ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, selasa 18 januari 2022 lalu.

Pasca disahkan, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) akan segera dimulai. Pemindahan ini mengacu pada Buku Saku Pemindahan IKN yang terdiri dari beberapa tahapan.

Dilansir KlikBondowoso.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id pada berikut empat tahapan pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.

Baca Juga: Habib Salim Segaf Al Jufri Beberkan Alasan PKS Tolak IKN Baru

1. Periode 2020-2024

- Pada periode ini, akan dibangun infrastruktur utama yang menyokong Ibu Kota Negara.

- Selanjutnya akan dilakukan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahap awal.

- Diharapkan, pada akhir periode pertama ini infrastruktur dasar yang utama selesai dibangun dan beroperasi untuk 500 ribu penduduk

- Dijadwalkan sebelum 16 Agustus 2024 Presiden pindah ke Ibu Kota Negara yang baru dan merayakan hari kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2024 di Kalimantan Timur.

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah