Buntut Tragedi Ritual Mandi Laut, Pimpinan Kelompok Tunggal Jati Nusantara Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 16 Februari 2022, 21:52 WIB
Polres Jember menetapkan tersangka ritual maut.
Polres Jember menetapkan tersangka ritual maut. /PortalJember.com / Angga Juli Setiawan.

 

KlikBondowoso.com - Tragedi ritual mandi laut di pantai payangan, Jember beberapa hari yang lalu ditindak lanjuti oleh Kepolisian Resor (Polres) Jember.

Pimpinan Kelompok Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan (38) yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan Kecamatan Ambulu Jember ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak kepolisian sudah melakukan penetapan sebagai tersangka, dan sudah melakukan pemeriksaan kepada puluhan saksi diantaranya yakni korban selamat.

Dikutip KlikBondowoso.com dari Portal Jember, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, polisi sudah melakukan pemeriksaan kepada puluhan saksi dan akhirnya menetapkan Nur Hasan sebagai tersangka.

Baca Juga: Nur Hasan, Pimpinan Rombongan Ritual Maut di Pantai Payangan Jember, Pernah Merantau Ke Malaysia

"Saudara NH (Nur Hasan, red) kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya saat menggelar Press Conferance di Mapolre Jember, Rabu 16 Februari 2022.

Ia menjelaskan, Nur Hasan berperan sebagai Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara sejak 2 tahun yang lalu dan pengikutnya kebanyakan berasal dari Jember.

"Mayoritas anggotanya berasal dari Jember. Tapi ada yang dari luar Jember, seperti dari Bondowoso yang kemarin juga menjadi korban meninggal," imbuhnya.

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah