Notaris Gelapkan Uang Rp5,8 Miliar, Sehingga Diperkarakan PTPN IX Karena Urusan di Situbondo

- 3 Maret 2022, 23:11 WIB
Notaris Yuli Andriyani saat dihadirkan sebagai terdakwa penggelapan uang Rp 5,8 miliar dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 1 Maret 2022
Notaris Yuli Andriyani saat dihadirkan sebagai terdakwa penggelapan uang Rp 5,8 miliar dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 1 Maret 2022 /Zona Surabaya Raya/Ali

KlikBondowoso.Com - Seorang notaris menggelapkan uang sangat banya. Yakni Rp5,8 Miliar.

Ceritanya notaris ini bernama Yuli Andriyani. Ia dipercaya PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX untuk mengurus pembelian tanah seluas 3.678.100 meter persegi dari PT Baluran Indah.

PTPN IX sudah membayar Rp5,8 Miliar. Bukannya urusan selesai, namun justru panjang.

Tenyata uang itu tidak dibayarkan untuk pajak, namun dipakai untuk urusan pribadi.

Seperti dilansir ZONA SURABAYA RAYA dengan judul 'Disuruh Bayar Pajak PTPN, Notaris Wanita ini Malah Gunakan Rp5,8 Miliar untuk Bayar Utang Pribadinya'

Notaris Yuli Andriyani menggunakan uang tersebut untuk membayar utang-utangnya.

Fakta itu terungkap saat Notaris Yuli Andriyani diseret sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 1 Maret 2022.

Dalam dakwaannya, Jaksa penuntut umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki mengungkapkan PTPN IX awalnya membeli lahan yang berlokasi di Wonorejo, Situbondo tersebut dengan uang dari kredit investasi Bank Muamalat senilai Rp 250 miliar pada 2017.

Tanah dengan alas hak sertifikat hak guna usaha (SHGU) Nomor 4/Desa Wonorejo atas nama PT Baluran Indah. Rencananya, tanah itu digunakan sebagai lahan tebu.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Zona Surabaya Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x