Kemendikbudristek Jelaskan Bahwa Vaksinasi Covid-19 Bukan Syarat Sekolah Lakukan PTM

- 28 Maret 2022, 20:04 WIB
ilustrasi - Namun, vaksinasi peserta didik tidak pernah menjadi syarat penyelenggaraan maupun keikutsertaan peserta didik pada PTM
ilustrasi - Namun, vaksinasi peserta didik tidak pernah menjadi syarat penyelenggaraan maupun keikutsertaan peserta didik pada PTM /Instagram.com/@kemdikbud.ri

KlikBondowoso.com - Pertemuan Tatap Muka (PTM) Sudah mulai kembali normal. Kini vaksinasi Covid-19 pada peserta didik bukanlah syarat wajib pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ataupun kegiatan asesmen.

Hal Ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek), Suharti.

Suharti menuturkan, keputusan bahwa Vaksinasi bukna syarat PTM berdasar Surat Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri (SKB 4 Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 21 Desember 2021.

"Penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB 4 Menteri tersebut tidak diperbolehkan," ucapnya di Jakarta, Senin, 28 Maret 2022.

Baca Juga: dr Zaidul Akbar: Bunga Telang Si Cantik Kaya Antioksidan Miliki Segudang Manfaat

Dia menyebutkan, dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, pemerintah daerah dan satuan pendidikan harus mengacu pada ketentuan dalam SKB 4 Menteri dan tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan penyelenggaraan pembelajaran.

Seiring dengan semakin membaiknya situasi pandemi Covid-19, Suharti menjelaskan bahwa pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada satuan pendidikan kembali mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 06/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

"Sangat penting bagi dinas pendidikan dan sekolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan," tuturnya.

Baca Juga: IDI Berhentikan Permanen Dokter Terawan Dari Keanggotaan, Anggota Dewan Minta Menkes Bertindak

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah