Pemuda 21 Tahun Dibekuk Polisi Gegara Jual Obat Terlarang, Di Banyuwangi

- 24 Mei 2022, 23:29 WIB
Pemuda berusia 21 tahun dibekuk kepolisian sektor Songgon Banyuwangi lantaran menjual pil jenis Trihexyphenidyl atau trex
Pemuda berusia 21 tahun dibekuk kepolisian sektor Songgon Banyuwangi lantaran menjual pil jenis Trihexyphenidyl atau trex /Dok. Polsek Songgon

KlikBondowoso.com - Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) kembali merusak generasi muda di negeri ini.

Tidak hanya di kota besar, narkoba juga sudah masuk di berbagai kota di Indonesia.

Di Banyuwangi, Jawa Timur, seorang pemuda menjual pil jenis Trihexyphenidyl atau trex. Ia dibekuk kepolisian sektor Songgon Banyuwangi, selasa 24 mei 2022.

Pemuda berusia 21 tahun dengan inisial R tersebut dibekuk saat berada di rumahnya.

Baca Juga: Menguak Lokasi Sebenarnya KKN Desa Penari, Banyuwangi atau Bondowoso?

Dikutip KlikBondowoso.com dari Ringtimes Banyuwangi, Kapolsek Songgon AKP Eko Darmawan mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat sekitar tentang transaksi obat obatan terlarang.

"Berdasarkan laporan tersebut kami langsung ke kediaman rizki, dan menangkap pelaku di rumahnya." katanya. Selasa (24/5/2022).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai sebesar 100 ribu dan sebuah handphone serta barang yang dijualnya.

"Hasil dari penggeledahan di rumahnya kami mengamankan obat obatan terlarang jenis Trek, barang bukti tersebut disembunyikan dengan cara pelaku menduduki di atas sofa ruang tamu," Jelasnya.

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Ring Times Banyuwangi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x