KlikBondowoso.com - Berikut kronologi dari kasus yang menimpa 46 WNI calon haji yang gagal berangkat ke Mekkah.
Ke-46 WNI calon haji gagal berangkat karena ditolak oleh pemerintah Arab Saudi.
Mendapatkan penolakan dari pemerintah Arab Saudi, ke-46 calon haji dipulangkan kembali ke Indonesia.
Pemerintah Arab Saudi menolak lantaran para calon haji tidak memenuhi persyaratan yang ada.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Hilman Latief mengatakan bahwa 46 calon haji furoda tersebut menggunakan visa tidak resmi.
Akibatnya para jamaah calon haji harus tertahan dan tak bisa melanjutkan perjalanan di Bandara Internasional King Abdul Azis, Jeddah.
Kronologi kejadian