KlikBondowoso.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi, akhirnya mengeluarkan izin penggunaan ganja untuk medis. Apakah boleh dikonsumsi?
Keputusan ini disebabkan desakan penggunaan ganja untuk medis. Sehingga izin penelitian medis terkait khasiat tumbuhan ganja akhirnya dikeluarkan.
Menkes memperbolehkan penelitian ganja medis karena mariyuana sama halnya dengan tumbuhan-tumbuhan lainnya.
Regulasi mengenai hal ini mengacu pada hasil kajian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait penggunaan ganja untuk medis.
"Kami sudah melakukan kajian. Nanti, sebentar lagi, akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis," ucap Budi.
Sebelumnya, Polri menyatakan ada tahapan yang akan dilakukan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis.
Baca Juga: Persib Bandung Ciptakan 46 Gol, Namun Tersingkirkan di Piala Presiden 2022
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan wacana melegalisasikan ganja medis perlu persetujuan Menteri Kesehatan dan rekomendasi BPOM.
"Usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009," ungkap Krisno Halomoan Siregar.
Menkes menegaskan jika izin penggunaan ganja ini hanya untuk kepentingan medis saja.
Bagi masyarakat umum, penggunaan ganja tetap tidak diperbolehkan. Apalagi jika ganja digunakan untuk konsumsi.
"Kalau selama ganja dipakai untuk penelitian medis, itu kita izinkan. Tapi bukan untuk dikonsumsi," tegas Budi.***