Dan jabatan strategis Ferdy Sambo itu belum dinonaktifkan pihak Polri.
Dikabarkan, bahkan telah diberitakan diberbagai media online lain, bahwa jabatan ini bukan sembarangan.
Irjen Ferdy Sambo disebut masih menduduki jabatan sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgassus) Polri.
Ferdy Sambo menjabat sebagai Kasatgassus Polri sejak masa Kapolri Jenderal Idham Azis. Sedangkan Listyo Sigit masih menjabat Kabareskrim Polri.
Baca Juga: Hasil Penyelidikan Rekaman CCTV, Brigadir J Bertemu Irjen Ferdi Sambo di Hari Kematiannya
Setelah Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri, Ferdy Sambo pun menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dan juga menjabat Kasatgassus Polri.
Kabar adanya jabatan lain tersebut, disusul dengan beredarnya SPRIN Ferdy Sambo.
Surat Perintah SPRIN/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat perintah tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.
Hal itu lantas menimbulkan polemik di masyarakat.
Hal itu dianggap dapat mengganggu proses pengungkapan perkara tewasnya Brigadir J.