KlikBondowoso.com - Mabes Polri akhirnya menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pada kasus tewasnya Brigadir Joshua.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022 mengatakan pihaknya telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi.
Sebelumnya, tim khusus Bareskrim Polri telah memeriksa 42 saksi dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir Joshua.
Di antara 42 saksi tersebut, 11 orang berasal dari keluarga Brigadir Joshua dan beberapa yang lain adalah para ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, hingga kedokteran forensik.
Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa CCTV, alat komunikasi, hingga barang bukti yang ditemukan di rumah Irjen Ferdy Sambo, TKP dalam kasus terbunuhnya Brigadir Joshua.
Andi mengatakan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).