KlikBondowoso.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutuskan akses atau memblokir 15 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) game online.
Kominfo melakukan pemutusan akses terhadap game online tersebut karena mengandung unsur perjudian.
Menurut Menteri kominfo Johnny G. Plate, pemutusan akses tersebut dilakukan sejak Selasa, 2 Agustus 2022.
Baca Juga: Penyebab Minyak Goreng Tumpah di Laut Jawa, Viral di Instagram
“15 Sistem Elektronik tersebut adalah Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple Qiu Qiu Poker Game Online, Steve Domino Qiu Qiu Poker Slots Game Online. Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple,” kata Johnny yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Lebih lanjut, Johnny mengatakan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang melakukan kegiatan judi online telah melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2).
Serta Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Johnny G. Plate juga mengatakan bahwa Kominfo memiliki komitmen yang kuat terhadap pemberantasan judi online.