KlikBondowoso.com - Penetapan Bharada E sebagai tersangka pada kasus tewasnya Brigadir Joshua di rumah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 kembali membuat publik merasa penasaran.
Hal ini lantaran penyidikan terhadap kasus ini masih terus dilakukan meski telah ada satu tersangka ditetapkan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkap penetapan Bharada E sebagai tersangka telah melalui proses gelar perkara.
Disebutnya ada 42 saksi yang telah diperiksa, 11 di antaranya adalah keluarga Brigadir Joshua.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," jelas Andi.
Andi mengungkap Bharada E kini telah ditangkap dan ditahan di Mabes Polri setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kami langsung tangkap, tahan," tuturnya.
Lebih jauh, Andi mengungkap bahwa ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka tidak lantas menghentikan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Joshua ini.