Bukan Ahli Tembak, LPSK Ungkap Keterangan Baru Sosok Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir Joshua

- 6 Agustus 2022, 06:00 WIB
LPSK mengungkap hal baru tentang Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir Joshua.
LPSK mengungkap hal baru tentang Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir Joshua. /Antara/M. Risyal Hidayat/

KlikBondowoso.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap fakta baru tentang Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir Joshua.

Sebelumnya pernah disebutkan bahwa Bharada E adalah seorang ahli dan jago tembak, sehingga ia sanggup unggul dari Brigadir Joshua.

Alhasil peristiwa baku tembak antara Bharada E vs Brigadir Joshua pada 8 Juli 2022 lalu, dimenangi oleh anggota Polisi yang kini berstatus sebagai tersangka tersebut.

Baca Juga: PENGAKUAN HEBOH Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Sempat Didatangi Sejumlah Polisi Minta Hentikan Kasus Brigadir J

Bharada E dijatuhi sanksi pasal 338 junto 55 dan 66 tentang pembunuhan secara sengaja, ia pun tuai ancaman 15 tahun penjara.

Setelah menjalani proses pengusutan kasus kematian Brigadir Joshua yang telah bergulir hampir sebulan lamanya, akhirnya terungkap sejumlah fakta terkait.  

Fakta terbaru mengenai kiprah Bharada E di kepolisian datang dari Wakil Ketua Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu.

Baca Juga: Eks Kadiv Humas Polri Nilai Kejadian Brigadir Joshua Simpel, Ini Penjelasan Lengkapnya

Edwin Partogi menyebutkan bahwa Bharada E tersangka kasus penembakan Brigadir Joshua sampai tewas, bukanlah ahli tembak seperti yang dikatakan Polri sebelumnya.

LPSK menyebutkan bahwa Bharada E baru sebenarnya baru mendapatkan pistol pada bulan November 2021 lalu. dan terakhir kali latihan menembak pada bulan Maret 2022 lalu.

Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari Bharada E ketika diperiksa oleh LPSK.

Baca Juga: TERUNGKAP! Ada Ucapan Ulang Tahun ke Brigadir Joshua Diduga dari Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi

"Dia (Bharada E) baru dapat pistol bulan November tahun lalu, dan dia terakhir latihan menembak Maret 2022," ujar Edwin Pasrtogi, dikutip KlikBondowoso.com dari PMJNEWS.com, Jumat, 5 Agustus 2022.

Hal ini berdasarkan hasil penelusuran Lebih jauh Edwin, yang menyebutkan bahwa Bharada E bukanlah seorang yang jago dalam menembak, dan ia sebenarnya hanyalah sopir.

Bahkan menurut Edwin, Bharada E bukan bertugas sebagai ajudan atau aide-de-camp (Adc) Irjen Ferdy Sambo, melainkan hanya sebagai sopir.

Baca Juga: Mengenal Sosok Brigjen Andi Rian Djajadi yang Periksa Irjen Ferdy Sambo, Kasus Penembakan Brigadir Joshua

Namun disamping itu juga Edwin menegaskan keterangan Bharada E itu harus diklarifikasi ulang ke berbagai pihak.

"Di beberapa keterangan memang ada yang menurut kami perlu dikroscek kebenarannya, yang kami sendiri juga belum meyakini," ucapnya.

Namun disamping itu Edwin juga menilai bahwa keputusan polisi menetapkan yang menetapkan Bharada E sebagai tersangka adalah hal yang tepat.

Baca Juga: Sempat Salahkan Petir!, Ini Dia Identitas Pencuri Rekaman CCTV Sebagai Bukti Kasus Penembakan Brigadir Joshua

Alasannya, insiden tembak menembak yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo itu berdampak terhadap kematian seseorang.

"Bahkan memang konstruksi hukum peristiwa ini menempatkan matinya orang itu sebagai pokok dulu," kata Edwin.

"Bahwa kemudian ada yang lain, ada dugaan soal cabul atau percobaan pembunuhan, tapi pokoknya dulu, ada orang mati. Itu dibuktikan dulu matinya kenapa," imbuhnya.

Baca Juga: Profil Try Hamdani Jadi Penyelamat PSS Sleman saat Lawan Arema FC, Berkali Kali Amankan Gawang

Telah diketahui bahwa kasus kematian Brigadir Joshua terjadi pada Jumat (8/7/2022) dan telah bergulir hampir satu bulan lamanya.

Pihak kepolisian pun telah membentuk tim khusus untuk penyelidikan kasus kematian Brigadir Joshua hingga tuntas dan dilakukan secara transparan.*** 

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah