KlikBondowoso.com - Kuasa hukum Istri Ferdy Sambo atau biasa disebut ibu PC tidak mau menjawab saat ditanya mengenai hubungan Brigadir Joshua dan kliennya tersebut.
Sang Kuasa hukum juga mengeluhkan proses hukum yang dialami ibu PC yang terlalu membebani kliennya.
Melihat kondisi demikian, Patra M Zein meminta semua pihak bisa mematuhi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam Undang-Undang TPKS salah satu poinnya melarang membebankan pembuktian kepada perempuan yang menjadi korban.
"Beban pembuktian itu bukan dibebankan kepada ibu PC atau klien kami, bukan. Tanpa pemeriksaan, hanya verifikasi laporan itu sebenarnya sudah cukup," kata Patra dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022.
Menurut Patra kepolisian semestinya sudah bisa menetapkan tersangka atas kasus pelecehan seksual yang dialami kliennya, ibu PC.
"Dalam UU 12 tahun 2022 (TPKS) satu saksi berkesesuaian dengan alat bukti lain misalnya hasil psikolog itu sudah bisa menetapkan tersangka," lanjut Patra.