Hersubeno Arief Pempertanyakan Pasal yang Disangkakan Kepada Bharada E dalam Penembakan Brigadir Joshua

- 6 Agustus 2022, 19:59 WIB
Rupanya masih ada satu saksi
Rupanya masih ada satu saksi /Antara-M Risyal Hidayat

KlikBondowoso.Com - Kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Joshua menemui titik terang. Kejadian pada 8 Juli 2022 itu membuat dampak yang sangat besar di instuti polri.

Sebab sedari awal publik mendapati keterangan yang berbeda-beda. Awalnya Brigadir J ditembak karena melakukan pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Namun pada 3 Agustus 2022, Bharada E jadi tersangka. Kapolri bahkan mencobot jabatan Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam Polri.

Bharada E atau Bharada Richard Eliezer disangkakan Pasal 388 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Penyidik menganggap aksi Bharada E bukan sebagai tindakan membela diri.

Meski Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J, tetapi hal ini tak dapat menghentikan berbagai spekulasi liar yang beredar di masyarakat.

Baca Juga: Pengacara Brigadir Joshua Didatangi Sosok Ini, Minta Hentikan Kasus, Refly Harun Sebut Ini Berpotensi Pidana

Banyak yang menduga, Bharada E bukanlah satu-satunya orang yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Menanggapi hal ini, Jurnalis senior Forum News Network (FNN) Hersubeno Arief ikut buka suara.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah