KlikBondowoso.com - Ferdy Sambo dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Joshua.
Hal ini disampaikan oleh Kapolri, Listyo Sigit Prabowo melalui konferensi pers pada Selasa, 9 Agustus 2022.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam pernyataannya itu, Kapolri juga menyatakan bahwa tidak ada baku tembak seperti narasi awal yang dirilis saat kasus ini pertama mencuat ke publik.
Baca Juga: 8 Skuad Ferdy Sambo Dua jadi Tersangka Satu Jadi Korban, Ada Bharada E dan Brigadir RR
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan," jelasnya.
Berdasar penyelidikan mendalam dari tim khusus bentukan Kapolri diperoleh bukti bahwa Ferdy sambo yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir Joshua.
Sejak Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, ia lantas mengajukan diri untuk menjadi Justice Collaborator ke LPSK.