Dari keterangan resmi pihak TNI, sosok yang tega melakukan kekarasan tersebut adalah Brigjen TNI AA.
Brigjen TNI AA mengaku telah menembak enam kucing di lingkungannya tersebut.
Alat apa sih yang digunakan Brigjen TNI AA?
Bukan dengan alat sembarangan, TNI AA menembak kucing-kucing menggunakan senapan angin miliknya sendiri.
Tentu senapan angin yang ditembakkan pada kucing akan berakibat sangat fatal.
Alasannya pun sangat tidak masuk akal, karena dia merasa hanya membersihkan lingkungan dari kucing-kucing liar.
Brigjen TNI AA juga ingin membersihkan tempat makan Perwira Siswa Seksko TNI.
Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Kaisar dalam Jaringan Judi Online Konsorsium 303
Tentu Brigjen TNI AA menerima hukuman, apa itu?
Karena tindakannya tersebut, Brigjen TNI AA dijatuhi Pasal 66 UU Nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan).***