HARI INI, Hasil Autopsi Ulang Brigadir Joshua Diumumkan, Ketahui Luka Sesungguhnya Ajudan Irjen Ferdy Sambo

- 22 Agustus 2022, 08:42 WIB
Ilustrasi hasil autopsi ulang Brigadir Joshua, ajudan Irjen Ferdy Sambo diumumkan.
Ilustrasi hasil autopsi ulang Brigadir Joshua, ajudan Irjen Ferdy Sambo diumumkan. /Pixabay/Mysticsartdesign/

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 tentang pembunuhan berencana.

Ancaman hukuman yang diterima pelaku maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kelima tersangka ini awalnya menskenario bahwa kematian Brigadir Joshua akibat tembak menembak dengan Bharada E.

Baca Juga: Fakta Baru Putri Candrawathi Dalam Pembunuhan Brihadir Joshua Sampai Dijerat Pasal 340 KUHP

Namun hasil penyelidikan dan penyidikan timsus Polri, dinyatakan bahwa skenario itu adalah palsu.

Brigadir Joshua tewas karena ditembak.

Keluarga mendiang Brigadir Joshua sudah curiga sedari awal bahwa ajudan dari Putri Candrawathi itu tewas bukan karena peristiwa tembak menembak.

Baca Juga: Cek Fakta Apakah Polda Metro Jaya Diperiksa dalam Isu Konsorsium 303, Kadiv Humas Polri Angkat Bicara

Mereka curiga bahwa Brigadir Joshua terlebih dulu disiksa.

Keluarga Brigadir Joshua pun meminta autopsi ulang.

Halaman:

Editor: Deni Ahmad Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah