Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman yang diterima pelaku maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kelima tersangka ini awalnya menskenario bahwa kematian Brigadir Joshua akibat tembak menembak dengan Bharada E.
Baca Juga: Fakta Baru Putri Candrawathi Dalam Pembunuhan Brihadir Joshua Sampai Dijerat Pasal 340 KUHP
Namun hasil penyelidikan dan penyidikan timsus Polri, dinyatakan bahwa skenario itu adalah palsu.
Brigadir Joshua tewas karena ditembak.
Keluarga mendiang Brigadir Joshua sudah curiga sedari awal bahwa ajudan dari Putri Candrawathi itu tewas bukan karena peristiwa tembak menembak.
Mereka curiga bahwa Brigadir Joshua terlebih dulu disiksa.
Keluarga Brigadir Joshua pun meminta autopsi ulang.