BREAKING NEWS Ferdy Sambo Tak Terima Diberhentikan Tidak Hormat di Sidang Kode Etik, Ini Yang Dilakukan

- 26 Agustus 2022, 02:32 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers terkait korupsi di tubuh anak perusahaan PT Pertamina (Persero).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers terkait korupsi di tubuh anak perusahaan PT Pertamina (Persero). /Foto : Divisi Humas Polri/

KlikBondowoso.Com - Ijen Pol Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana kepada Brigadir Joshua, akhirnya diberhentikan tidak hormat.

Hal itu tertuang dalam sidang kode etik kepada Irjen Pol Ferdy Sambo yang telah selesai dilakukan. Hasilnya sudah diumumkan oleh Kadiv Humas Polri, pada Jumat dini hari sekira pukul 2.00 WIB.

Kita ketahui bersama Irjen Pol Ferdy Sambo adalah mantan Kadiv Propam yang menjadi tersangka pembunuhan kepada Brigadir Joshua.

Ferdy Sambo dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Untuk hasil sidang kode etik, diumumkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, pada Jumat dini hari 26 Agustus 2022 sekira pukul 2.00 WIB.

Kepada media Irjen Pol Dedi Prasetyo menjabarkan jika sidang kode etik Ferdy Sambo telah rampung.

Hasil sidang ada keputusan sanksi administratif dan sanksi pemecatan tidak hormat atau pemberhentian tidak hormat.

Baca Juga: Arti Judi 303 yang Ramai Diperbincangkan Setelah Kasus Brigadir Joshua dan Muncul isu Kaisar Sambo

Namun kata Irjen Pol Dedi Prasetyo, Ferdy Sambo tidak terima. Sebab itu dalam waktu tiga hari ini, akan melakukan banding.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: siaran langsung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x