Wakil Ketua KPK Nurul Gufron Beberkan Kasus Korupsi Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron

- 31 Oktober 2022, 06:52 WIB
Nurul Gufron Wakil Ketua KPK, saat menjadi pemateri di Lumajang.
Nurul Gufron Wakil Ketua KPK, saat menjadi pemateri di Lumajang. /Kosasih/KlikBondowoso

KlikBondowoso.com - Pasca penetapan Bupati Bangkalan, Jawa timur, Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) sampai hari ini telah memeriksa 34 saksi dan menyita beberapa alat bukti baru.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK RI, Nurul Gufron, S,H M,H saat memberikan kuliah umum di Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Desa Banyuputih Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang, Sabtu Siang (29/10/2022).

Terkait kasus Korupsi Bangkalan, Gufron (sapaan akrab wakil ketua KPK RI) menyatakan bahwa awal mula penyelidikan kasus ini bermula dari temuan kasus korupsi jual beli jabatan.

"Permulaan kami menemukan adanya kasus korupsi jual beli jabatan kepala dinas dua atau tiga kepala dinas, kami juga mengidentifikasi adanya dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa" kata Gufron.

KPK RI juga telah memeriksa puluhan saksi dan menyita berkas berkas yang terkait dugaan korupsi di lingkungan pemkab Bangkalan, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, selain Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron.

"Ada 34 orang mulai setingkat kepala dinas, kabid dan staf lainnya yang telah kami periksa, kesemuanya diperiksa sebagai saksi, tidak menutup kemungkinan saksi akan bertambah seiring KPK menemukan adanya dugaan korupsi lainnya," ungkapnya.

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, ditetapkan sebagai tersangka dan mendapatkan pencekalan selama enam hari kedepan, terkait kasus korupsi jual beli jabatan kepala dinas.***

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah