4. Berikut ini adalah pihak yang harus tunduk pada Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah:
a. Peserta pemilu
b. Pemerintah Daerah
c. Petugas kampanye
d. Pengawas pemilu
e. Komisi Penyiaran
Jawaban :D
5. Partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu dapat dilakukan dalam berbagai bentuk dibawah ini, kecuali:
a. Relawan Pengawas Pemilu
b. Pendidikan Politik bagi pemilih
c. Survei atau jejak pendapat tentang pemilihan
d. Perhitungan cepat hasil pemilihan
e. Melaksanakan Pemutakhiran Daftar Pemilih
Jawaban :E
6. Dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017, yang dimaksud dengan Penyelenggara Pemilu adalah:
a. Bawaslu
b. Bawaslu dan KPU
c. Bawaslu, KPU dan KPI
d. KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
e. Benar semua
Jawaban : D
7. Dalam Pemilu Pemilih diharuskan memberikan suranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Pernyataan tersebut merupakan makna prinsip penyelenggaraan pemilu yang:
a. Umum
b. Langsung
c. Rahasia
d. Jujur dan Adil
e. Bebas
Jawaban :E
8. Di bawah ini adalah indikator Pemilu Demokratis, kecuali: