CHRM2 Unej Undang Perwakilan Pemkab Bondowoso Sampai UIN KHAS Jember, Bahas Pemberlakuan Regulasi yang Inklusi

- 16 Januari 2023, 18:09 WIB
Kegiatan Unej yang ada Deputy of Political Affairs, Embassy of the Kingdom of the Netherlands, Jakarta, Mark Hengstman menyampaikan sambutan secara daring.
Kegiatan Unej yang ada Deputy of Political Affairs, Embassy of the Kingdom of the Netherlands, Jakarta, Mark Hengstman menyampaikan sambutan secara daring. /Unej

KlikBondowoso.Com - The Centre for Human Rights Multiculturalism and Migrations (CHRM2) Universitas Jember, bekerjasama dengan Pemerintah Belanda melalui The Netherlands Education Support Office (NESO), dan The Center for International Legal Cooperation (CILC) menggelar kegiatan penguatan kapasitas bagi kalangan akademisi, pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), pegiat hak disabilitas, legislator, dan eksekutif (16/1).

Menurut Ketua CHRM2 Universitas Jember, Al Khanif, kegiatan ini dilandasi kondisi dimana masih banyak regulasi yang belum maksimal memberikan perlindungan HAM dan kesempatan yang sama bagi kalangan disabilitas untuk mendapatkan hak-haknya.

Unej mengundang 20 peserta yang berasal dari internal akademisi Universitas Jember, UIN KHAS Jember, perwakilan DPRD Jember, dan utusan Pemkab Bondowoso.

Menurut Al Khanif, berdasarkan penelitian CHRM2 Universitas Jember, memang sudah ada regulasi yang memberikan perlindungan dan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan haknya di Indonesia.

Namun seringkali regulasi tadi masih di tataran aturan, sementara praktiknya belum dilaksanakan atau masih belum maksimal. Contohnya saja banyak pemerintah daerah kabupaten dan kota yang memiliki Perda mengenai perlindungan bagi kalangan disabilitas, termasuk di Kabupaten Jember yang memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

“Namun di lapangan kita masih menemukan Perda tersebut belum bisa diwujudkan sepenuhnya, masih ada hambatan. Dari mulai sarana dan prasarana yang tidak ramah disabilitas hingga belum dipenuhinya aturan bagi instansi dan perusahaan yang wajib menerima karyawan dari kalangan disabilitas sebesar satu persen dari jumlah karyawan yang ada," terang Al Khanif.

"Oleh karena itu dalam kegiatan kali ini selain memberikan bekal materi bagi peserta tentang bagaimana membuat regulasi yang inklusif, juga kami harapkan jadi ajang diskusi menemukan solusi pemenuhan hak disabilitas di Jember,” jelas Al Khanif.

Kegiatan yang dipusatkan di gedung CDAST latani 4 ini akan berlangsung hingga tanggal 20 januari 2023 nanti. Beberapa pemateri yang hadir diantaranya Sandra Moniaga, mantan komisioner Komnas HAM RI.

Selain itu juga diisi oleh Fajri Nursyamsi dari Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Indonesia dan pemateri dari NESO dan CILC.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x