Beredar Lampiran Perpres Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Dirjen Pajak, Nominalnya Mencengangkan

- 2 Maret 2023, 10:12 WIB
Gedung Dirjen Pajak, berapa pendapatan pegawainya?
Gedung Dirjen Pajak, berapa pendapatan pegawainya? /istimewa/

KlikBondowoso.Com - Pasca aksi kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio putra dari Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pegawai Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak, muncul banyak hal yang berkaitan dengan kinerja Dirjen Pajak.

Salah satunya adalah pemecatan Eko Darmanto dari Kepala Bea Cukai Yogyakarta usai pamer pesawat Cessna. Berikutnya KPK mengagendakan klarifikasi soal harta kekayaan Eko Darmanto.

Berikutnya muncul lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pehawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Diterangkan dalam Perpres tersebut sebagai berikut :

TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

* Peringkat Jabatan 27 (Pejabat Strukturan Eselon I) Rp 117.375.000

* Peringkat Jabatan 26 (Pejabat Strukturan Eselon I) Rp 99.720.000

* Peringkat Jabatan 25 (Pejabat Strukturan Eselon I) Rp 95.602.000

* Peringkat Jabatan 24 (Pejabat Strukturan Eselon I) Rp 84.604.000

* Peringkat Jabatan 23 (Pejabat Strukturan Eselon II) Rp 81.940.000

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah