KlikBondowoso - Pemerintah Indonesia telah mengadakan perombakan hak PPPK melalui UU ASN No 20 Tahun 2023, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang baru.
Sekarang hak PPPK dan pegawai negeri sipil di Indonesia menjadi setara tidak ada perbedaan.
Sebelum UU ASN No 20 Tahun 2023 diberlakukan sebagai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang baru, hak PPPK dengan pegawai negeri sipil di Indonesia ada perbedaan yang mencolok.
Misalnya, jaminan pensiun dan hari tua. Pegawai negeri sipil di Indonesia mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua sementara PPPK tidak mendapatkannya.
Berkat UU ASN No 20 Tahun 2023, hak PPPK dan pegawai negeri sipil di Indonesia kini disetarakan.
Berikut ini adalah hak PPPK dan pegawai negeri sipil di Indonesia menurut UU ASN No 20 Tahun 2023 sebagaimana dilansir pada Senin, 8 Januari 2024:
a. Bantuan hukum
Bantuan hukum bagi PPPK dan pegawai negeri sipil di Indonesia dapat berupa bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi.
b. Lingkungan kerja
Lingkungan kerja juga merupakan salah satu hak bagi PPPK dan pegawai negeri sipil di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang baru, yaitu UU ASN No 20 Tahun 2023.
c. Motivasi
Para PPPK dan pegawai negeri sipil di Indonesia tentu membutuhkan motivasi untuk menunjang kinerjanya. Pemerintah Indonesia telah mengatur pemberian motivasi bagi PPPK dan pegawai negeri sipil di Indonesia.
Motivasi yang akan diberikan adalah berupa finansial maupun nonfinansial.
d. Pengembangan diri
PPPK dan pegawai negeri sipil di Indonesia berhak mendapatkan hak pengembangan atas diri pribadinya.
Pemerintah Indonesia telah mempersiapkan penghargaan yang berupa pengembangan diri bagi semua PPPK dan pegawai negeri sipil di Indonesia.
e. Penghasilan
Penghasilan merupakan salah satu hal yang amat penting bagi kelangsungan hidup para PPPK dan pegawai negeri sipil di Indonesia.
UU ASN No 20 Tahun 2023 telah menjamin pemberian penghasilan berupa gaji bagi PPPK dan pegawai negeri sipil di Indonesia.
f. Tunjangan dan fasilitas
Selain penghasilan, pemerintah juga berjanji akan memberikan hak atas tunjangan dan fasilitas bagi PPPK dan pegawai negeri sipil di Indonesia.
g. Jaminan sosial
Jaminan sosial yang akan diberikan kepada PPPK dan pegawai negeri sipil di Indonesia yaitu:
- Jaminan pensiun
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan hari tua
- Jaminan kematian
- Jaminan kesehatan
Itulah hak PPPK dan pegawai negeri sipil di Indonesia yang sudah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang baru, UU ASN No 20 Tahun 2023. ***