Cinta Dibalik Jeruji Besi, Jangan Terlalu Berlebihan Dalam Mengagumi Perempuan

- 23 Mei 2024, 00:27 WIB
Tersangka Teror Alat Kelamin di Amankan
Tersangka Teror Alat Kelamin di Amankan /

KlikBondowoso - Cinta tak berbalas membuat seorang pria di Surabaya, Jawa Timur bernama Adi Pradita (29) terancam enam tahun penjara.

 

Adi ditetapkan sebagai tersangka setelah 10 tahun meneror teman perempuan masa Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial N karena jatuh cinta dan terobsesi.

 

Kasus tersebut berawal dari kisah N semasa dia duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Surabaya, Jawa Timur.

 

Mulanya N memberikan uang Rp 5.000 pada Adi yang merupakan teman lelakinya di SMP lantaran kasihan.

 

Namun tindakan N ternyata disalahartikan oleh Adi yang kemudian jatuh cinta pada N.

 

"Suatu hari aku tanya: Di, enggak ke kantin? Dia jawab enggak punya uang saki. Aku kasih dia Rp 5.000 buat dia makan, aku cuma kasih kamu uang Rp 5.000, Di, kamu kasih aku neraka 10 tahun," kata N dalam curahan hati yang sempat diunggahnya di media sosial X, Rabu (15/5/2024).

 

Semenjak saat itu, N merasa terus-terusan diganggu oleh Adi.

 

Adi, sebut N, mengirim foto bergambar alat kelamin melalui Direct Message dan unggahan di media sosialnya.

 

"Kadang sebulan berapa, kadang mood dia aja. Mulai ngancam sejak 2014 foto-foto yang dia fantasikan ke badan saya," ungkap N usai melaporkan tindakan Adi ke Mapolda Jatim, Jumat (17/5/2024).

 

Adi juga diduga telah membuat sekitar 400 akun untuk meneror dirinya.

 

"Post a picture (PAP) kelamin lewat Tweet akun. Ratusan akun, dia bikin saya blok, dia bikin lagi. Nah, gitu terus. Total akun lain yang saya blok ada 440-an," katanya.

 

Adi bahkan pernah berdiri di jalanan sekitar rumahnya dari jam 01.00 sampai 04.00 WIB. Hal itu membuat N dan keluarganya ketakutan.

 

"Paling terburuk tahun 2018 dia pernah melempar jam tangan mati dan surat cinta, saya bakar jam 06.00 WIB pagi," kata dia.

 

Tak hanya itu, Adi juga mengancam akan membunuh pria yang mendekati korban.

 

"Khusus saya saja. Karena dia memang obses sama saya. Dan dia mengakui cinta dan obses sama saya. Kadang dia itu, kadang jujur kadang denial. Posesifnya dia itu mengarah ke intimidasi, kalau ada cowok dekat saya akan dibunuh," ungkapnya.

 

Pada Jumat (17/5/2024), polisi menangkap Adi Pradita di rumahnya.

 

"Keesokan garinya ditetapkan tersangka," ungkap Kasubdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P. Tampubolon, Selasa (21/5/2024).

 

Yakni Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 B jo Pasal 29 UU ITE, Pasal 14 ayat 1 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

 

Polisi menahan Adi dan mendatangkan psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaan pria tersebut.

 

Charles mengungkap, pelaku terobsesi dan jatuh cinta pada N sejak menjadi teman SMP.

 

"Pelaku sempat menyampaikan perasaannya kepada korban namun tidak dihiraukan, sementara pelaku ingin sekali menikahi korbannya," katanya.

 

Adi juga mengancam siapa saja lelaki yang mendekati korban.

 

Saat polisi memeriksa ponsel Adi, ditemukan editan foto bergambar kepala N dengan tubuh lain yang tak mengenakan busana.***

Editor: Sholahudin Al Ghazali


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah