KlikBondowoso.com - Persib Bandung dan satu pemiannya digugat oleh Persipura Jayapura atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dengan memainkan sepakbola gajah.
Tidak hanya Persib Bandung, PSSI dan PS Barito Putera termasuk tergugat dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 211/pdt.G/2022/PN Jkt.pst.
Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan para pihak itu telah dilayangkan sejak 14 April 2022.
Para penggugat yang tercantum dalam informasi tersebut adalah, Emilianus Tikuk, SE. MM., Yan Piet Sada, SE., Yulianus Dwaa, S.KM, dan Paul Finsen Mayor
Sementara para tergugat 1) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), 2) PT. Persib Bandung Bermartabat (PERSIB BANDUNG), 3) PT. Putera Barito Berbakti (PS Barito Putra, dan 4) David Da Silva (Pemain Sepak Bola Persib Bandung 2022).
Baca Juga: Bukan Shinji Kagawa yang Diincar Persib Bandung, Tapi Eks Pemain AC Milan, Berikut Profilnya
Terdapat beberapa poin yang menjadi gugatan para penggugat dalam perkara yang berstatus penunjukan jurusita tersebut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Hasil Pertandingan Tergugat II (PERSIB) VS Tergugat III (BARITO PUTERA) atau setidak tidaknya digelar pertandingan ulang dan disaksikan penonton secara offline;