PU Fraksi DPRD Bondowoso terkait Pertanggungjawaban APBD TA 2020, Fraksi Amanat Golongan Karya Soroti 3 Hal

- 2 Juli 2021, 10:11 WIB
Kukuh Rahardjo, Ketua Fraksi Amanat Golongan Karya DPRD Bondowoso saat membacakan pemandangan umum terhadap Raperda Pertanggungjawbaan APBD 2020.
Kukuh Rahardjo, Ketua Fraksi Amanat Golongan Karya DPRD Bondowoso saat membacakan pemandangan umum terhadap Raperda Pertanggungjawbaan APBD 2020. /KlikBondowoso/Sholikhul Huda

KlikBondowoso.com - DPRD Bondowoso menggelar rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, di Ruang Graha Paripurna pada Kamis 1 Juli 2021.

Fraksi Fraksi Amanat Golongan Karya menyoroti tiga hal. PU fraksi tersebut dibacakan juru bicara Kukuh Rahardjo ST., MMT. Pertama fraksi ini mengucapkan selamat datang kepada Kapolres Bondowoso yang Baru, AKBP Herman Prayitno, SIK.

“Semoga dimudahkan dalam melaksanakan tugas-tugas di Bondowoso termasuk menjadi mitra yang baik dan produktif bagi pemerintah Kabupaten Bondowoso,” terangnya.

Pihaknya juga mengucapan terima kasih atas kinerja AKBP Erick Frendiz, S.I.K, M.Si selama menjadi Kapolres Bondowoso yang telah mampu membawa suasana kamtibmas yang kondusif bagi kehidupan masyarakat di Bondowoso.

Mencermati dokumen Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020, Fraksi Amanat Golongan Karya memberikan beberapa tanggapan serta catatan sebagai berikut:

Bahwa secara administratif, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 telah diperiksa secara teliti dan intensif oleh Badan pemeriksa Keuangan (BPK) dan secara umum telah dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Baca Juga: Pilkades Serentak di Kabupaten Bondowoso Dibiayai APBD, Panitia Tidak Boleh Menarik Sumbangan

“Akan tetapi dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan selalu ada temuan-temuan, yang kami baca adalah adanya kelemahan pengendalian internal maupun ketidakpatuhan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Pertama, mengenai pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tertib. Terbukti dengan adanya permasalahan pelanggaran transaksi perolehan hak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sehingga terjadi kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp307.500.000.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah