KlikBondowoso.com - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 di kabupaten Bondowoso resmi diundur. Jadwal pelaksanaan pemungutan suara pilkades serentak yang semula akan dilaksanakan pada 20 oktober 2021 diundur menjadi 15 november 2021.
Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin menjelaskan bahwa penundaan jadwal tersebut sesuai dengan surat edaran menteri dalam negeri tertanggal 9 agustus 2021 tentang penundaan pelaksanaan pilkades serentak dan pemilihan antar waktu (PAW).
"Sebagai optimalisasi dan pencegahan penyebaran covid-19 maka perlu menetapkan keputusan perubahan," katanya.
Baca Juga: Bondowoso Republik Kopi (BRK) Akan Menjadi Brand Kembali Di Kota Tape
Surat edaran nomor 141/4251/sj yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian ditujukan kepada bupati dan walikota diseluruh Indonesia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Bondowoso, Haeriyah Yuliati mengatakan bahwa penundaan jadwal tersebut untuk menghindari kerumunan pada situasi pandemi yang belum benar-benar terkendali.
"Tapi penundaan yang dilakukan tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya," terangnya.
Baca Juga: Warga Bondowoso Menyerahkan Merak Hijau Ke BKSDA Jember
Untuk tahapan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor dan kampanye, panitia pilkades telah membuat aturan untuk mencegahnya.