Menurutnya, dukungan fungsi fasilitas kesehatan bagi pesantren bisa berbentuk fasilitasi sarana dan prasarana kesehatan Pusat Kesehatan Pesantren (Poskestren), program kesehatan pesantren yang dikawal Puskesmas setempat.
Tentunya, pemberian dukungan fasilitas kesehatan juga dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Pihaknya mengapresiasi DPRD Bondowoso yang menginisiasi rencana peraturan daerah (Raperda) pondok pesantren (Ponpes).
Selain PC PMII Bondowoso, public hearing melibatkan beberapa perwakilan pesantren, PCNU, RMI, dan perwakilan persatuan guru Madin.***