KlikBondowoso.Com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Itulah saat ini yang dibahas DPRD Bondowoso.
Dalam proses pembuatannya, DPRD membuat Public Heraing, yang dilaksanakan 23 November 2021.
Melibatkan beberapa perwakilan pesantren, PCNU, PMII, RMI, dan perwakilan persatuan guru Madin.
Khusus PC PMII Bondowoso, mengusulkan agar fasilitas kesehatan masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif pesantren yang saat ini sedang digodok.
"Dari sekian banyak pondok pesantren di Bondowoso, masih sulit didapatkan fasilitas dan sarana prasarana kesehatan," jelas Ahmad Mahfud, Bidang Kaderisasi dan Intelektual PC PMII Bondowoso, yang juga disampaikan pada saat acara Public Hearing di kantor DPRD Bondowoso, Selasa, 23 November 2021.
Dijelaskan, fasilitas dan sarana prasarana pesantren kesehatan ini sangat penting sekali menyakut penanganan santri apabila sakit di pondok.
Ahmad Mahfud paham betul bagaimana isi pondok pesantren, karena merupakan alumni pondok pesantren Nurut Taqwa Cermee, Bondowoso.
Baca Juga: PC PMII Bondowoso Apresiasi F-PKB, Terkait Raperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren
Baca Juga: Ini Yang Dilakukan Polisi Usai Ada Bangunan SMA 96 Cengkareng Roboh