"Dua tersangka awal kami tangkap di rumahnya pada Senin (10/1/2022) kemarin," jelas AKBP Herman Priyanto.
Ke empat tersangka yang berprofesi sebagai petani ini melakukan aksi pencurian pada pukul 01.00 dini hari saat pemilik rumah tidur terlelap.
Mereka masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela belakang rumah korban.
"Setelah masuk ke dalam rumah korban, pelaku langsung mencuri barang-barang berharga. Kemudian mereka kabur dengan menaiki sepeda motor," ujarnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung Ari Bowo mengatakan, pihaknya berhasil melacak keberadaan para tersangka setelah melakukan pemeriksaan para saksi dan petunjuk yang ada.
Pihaknya juga sudah amankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan untuk pencurian, handphone Oppo milik korban yang dicuri, dan obeng yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.
"Dua tersangka kini sudah kita amankan ke Mako Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tentu sebelum itu kita juga lakukan tes swab," urainya.
Ia menyebutkan akibat dugaan perbuatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ke empat orang tersebut disangkakan pasal 363 ayat (1).
"Ancaman hukuman 7 tahun penjara" pungkasnya.***