Menurut Ahmad Dhafir, dalam perjalanannya, Komisi III melaporkan ada hal yang perlu diluruskan terkait pencairan dana operasional TP2D oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso melalui administrasi pembangunan (AP).
Baca Juga: 2 Gol Membawa Bali United Menang Atas PSM Makasar Pada Babak Pertama, Namun Berakhir Imbang
Sebab, ada beberapa kejanggalan temuan tentang pencairan dana TP2D, berdasarkan hasil konsultasi pada biro hukum Pemerintah Jawa Timur.
"Pada waktu itu eksekutif yang konsultasi, seharusnya sebelum dicairkan dana tersebut dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan para pihak termasuk DPRD. Saya sempat dinyatakan sebagai pimpinan DPRD, saya bilang tidak ada," imbuhnya.
Akhirnya, lanjut Dhafir, karena dalam pencairan dana tersebut ada kejanggalan, maka dibentuklah Pansus.
Tentunya kata Dhafir, sebagai pimpinan DPRD Bondowoso yang mempunyai tugas memimpin, menghimpun dan usulan disaat rapat, maka dikabulkanlah pembentukan Pansus.
"Pansus pencairan Dana TP2D diputuskan saat rapat Banmus melalui hasil musyawarah mufakat masing-masing anggota DPRD," ujarnya.
Dia menerangkan, salah satu fungsi DPRD itu melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan-undangan.
"Di saat DPRD melihat pencairan dana TP2D ini merupakan bentuk pelanggaran perundang undangan, makan pembentukan Pansus ini merupakan bentuk fungsi kontrol DPR," imbuhnya.
Dia menyatakan, langkah itu perlu juga dipahami oleh masyarakat bahwa apa yang telah dilakukan oleh DPRD merupakan langkah melakukan pengawasan.***