LSM AKP Bondowoso Minta Desa dan Dinsos Buat Regulasi yang Mengikat KPM dan Supplier

- 26 Februari 2022, 08:47 WIB
BPNT Rp600 Ribu Disalurkan Melalui PT Pos Indonesia, Dokumen Ini Wajib Dibawa Sebagai Syarat Pencairan Bantuan
BPNT Rp600 Ribu Disalurkan Melalui PT Pos Indonesia, Dokumen Ini Wajib Dibawa Sebagai Syarat Pencairan Bantuan /

KlikBondowoso.Com - Setelah Kementerian Sosial (Kemensos) merubah pola pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terhadap Kelompok Penerima Manfaat (KPM), ada masalah baru dalam penggunaan bantuan tersebut.

“Sebelumnya BPNT diambil sendiri oleh KPM melalui ATM, lalu uangnya dibelanjakan kebutuhan pokok pada agen yang ditunjuk. Namun, Agen banyak yang curang dengan meminta ATM KPM diserahkan kepadanya,” kata Drs. Edi Wahyudi, Ketua LSM AKP (Aliansi Kebijakan Publik).

Untuk menghindari kecurangan Agen, lanjutnya, pola pengambilan BPNT diubah. Kemensos bekerjasama dengan PT POS Indonesia. KPM langsung menerima tunai bantuan tersebut melalui Kantor Pos terdekat.

Ditambahkan, dengan sistem baru ini, justru KPM dan supplier semakin tidak terkendali. BPNT yang seharusnya dibelikan kebutuhan pokok, justru dibeli barang-barang konsumtif yang tidak sesuai peruntukannya.

Oleh karena itu, agar BPNT tersebut digunakan sebagai mestinya, Dinsos sebagai pengawas penyaluran BPNT di Kabupaten Bondowoso harus membuat regulasi yang mengikat pada KPM.

Baca Juga: Khutbah Jum'at Amalan Utama Bulan Rajab, Salah Satunya Memperbanyak Puasa

Baca Juga: Bandingkan Suara Azan Dengan Gonggongan Anjing, Menteri Agama Gus Yaqut Dilaporkan Ke Polisi

“Artinya, jika ada KPM yang membelanjakan BPNT tidak sesuai peruntukannya, Dinas SP2KB (Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana memberikan sanksi. Sanksi yang paling ditakutkan KPM dicoret sebagai penerima BPNT,” kata Edy, sapaannya, sabtu (26/2).

Hal yang sama, lanjutnya, juga harus diberlakukan pada supplier yang menyediakan bahan pokok, khususnya beras. Sejak perubahan pola tersebut, disamping supplier kebutuhan pokok semrawut, KPM dibebaskan membeli kebutuhan pokok pada siapapun.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah