Bandingkan Suara Azan Dengan Gonggongan Anjing, Menteri Agama Gus Yaqut Dilaporkan Ke Polisi

- 26 Februari 2022, 06:30 WIB
Menag Yaqut soal Toa Masjid, Komentar Ansor Jatim
Menag Yaqut soal Toa Masjid, Komentar Ansor Jatim /facebook/GusYaqut/
KlikBondowoso.Com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tengah mendapat sorotan, belum berakhir pro kontra pedoman pengeras suara di masjid dan musala.
 
Pria yang biasa disebut Gus Yaqut tersebut mendapat perhatian lantaran pernyataannya yang disebut membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.
 
Tak sedikit pihak yang mengomentari pernyataan Menag Gus Yaqut tersebut.
 
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, menilai kiasan dalam pernyataan yang digunakan tersebut tak sejalan dengan tujuan dikeluarkannya aturan pengeras suara di masjid atau musala, yakni harmoni. 
 
Tak hanya Hidayat Nur Wahid yang mengomentari pernyataan Menag yang menuai kontroversi tersebut, pakar telematika Roy Suryo bahkan melaporkan Gus Yaqut ke polisi.
 
Kendati demikian, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar memberi penjelasan terkait pernyataan Gus Yaqut.
 
 
 
Menurut Thobib, Menag sama sekali tak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Kata dia, Gus Yaqut sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara.
 
Dia menerangkan, pernyataan tersebut disampaikan oleh Menag saat menjelaskan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, kala Gus Yaqut ditanya wartawan saat kunjungan kerja di Pekanbaru, Riau.
 
Menurutnya, dalam penjelasan tersebut, Menag memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan.
 
“Makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” ujarnya, Kamis 24 Februari 2022.
 
Kata dia, Gus Yaqut mencontohkan suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, dapat menimbulkan kebisingan.
 
Selain itu, menurutnya, suara yang terlalu keras dan muncul bersamaan juga dapat mengganggu masyarakat sekitar.
 
 
 
“Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” ucapnya, seperti dilaporkan laman resmi Kemenag.
 
Menurutnya, dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala tersebut, dapat menunjukkan bahwa, umat muslim yang merupakan mayoritas menunjukkan toleransi kepada yang lain. Dengan demikian, menurutnya keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga.
 
Dalam kesempatan yang sama, dia menyebut, pedoman serupa sudah ada sejak tahun 1978. Kata dia, pedoman tersebut dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.***

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah