Sertifikasi Halal Untuk Pelaku UMKM, Menag Yaqut Cholil: Silahkan Ikuti Program SEHATI

- 22 Oktober 2021, 20:18 WIB
ILUSTRASI: Cara daftar dan dapat sertifikat halal gratis, ini syarat lengkapnya.
ILUSTRASI: Cara daftar dan dapat sertifikat halal gratis, ini syarat lengkapnya. /ANTARA FOTO/ Muhammad Arif Pribadi

KlikBondowoso.com - Salah satu kendala yang dialami oleh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah mendapatkan sertifikasi halal.

Hal ini terutama dialami oleh UMKM yang bergerak dibidang makanan dan minuman.

Selain harus melewati prosedur yang cukup rumit, biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal juga tidak murah.

Namun saat ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sudah meresmikan program Sertifikasi Halal Gratis atau Program SEHATI bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Baca Juga: Pilar Penting Dalam Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk UMKM

Hal itu dilakukan, untuk menindaklanjuti program dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Kemenag Mastuki, menyampaikan laman ini secara khusus memberikan informasi lengkap tentang Program SEHATI.

"Website atau laman www.sehati.halal.go.id ini sengaja kami develop dan kemudian kami rilis sebagai kanal informasi yang secara khusus menyediakan informasi lengkap mengenai Program SEHATI,” kata Mastuki, sebagaimana dikutip KlikBondowoso.com dari PotensiBisnis.

“Maka bagi para pelaku UMK yang ingin mengikuti Program Sertifikasi Halal Gratis melalui Program SEHATI ini, silahkan dapat membaca informasi lengkapnya pada laman ini," ujarnya.

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x