Ketua DPRD Bondowoso : Rekomendasi KASN Bukti Amburadulnya Tata Kelola Pemerintah Kabupaten

- 8 April 2022, 18:14 WIB
Ketua DPRD H. Ahmad Dhafir saat memberikan keterangan pers.
Ketua DPRD H. Ahmad Dhafir saat memberikan keterangan pers. /Sholikhul Huda/KlikBondowoso

KlikBondowoso.Com – Ketua DPRD Bondowoso H. Ahmad Dhafir angkat bicara ihwal Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dikirim ke Bupati Bondowoso Drs. KH. Salwa Arifin.

Menurut Ketua DPRD, Bupati tidak menggunakan asas pembinaan karir PNS yang berbasis merit sistem, dalam penempatan PNS.

Seharusnya pembinaan PNS harus berdasarkan standar kualifikasi, standar kompetensi, kemampuan dan rekam jejak PNS yang bersangkutan.

“Hal ini bukan pertama kalinya terjadi di Era Pemerintahan Bupati KH Salwa Arifin sebelumnya pada tahun 2020 terjadi pelanggaran yang sama seperti yang terjadi saat ini,” jelas H. Ahmad Dhafir pada Kamis, 8 April 2022.

Sebelumnya, pemkab sempat membatalkan pelantikan Sdr. Muhdar, S.AG sebagai camat Taman Krocok. Karena pelantikannya menyalahi ketentuan UU 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 17 Thn 2018 tentang Kecamatan.

Sehingga ada didalam sejarah Kabupaten Bondowoso Seorang Camat dilantik menjadi seorang Sekretaris Kecamatan.

Menurut H. Ahmad Dhafir, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 72 ayat (1) Promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi dan persyaratan yang di butuhkan lainnya.

“Bukan dari permintaan pribadi ASN yang bersangkutan seperti yang tertulis dalam Surat Rekomendasi  KASN yang diserahkan ke Bupati Bondowoso,” jelas H. Ahmad Dhafir.

Baca Juga: 2 Pemain Ini Resmi di Depak Persib Bandung Demi Penuhi Standar Skema dan Rencana Liga 1 Musim Depan

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah