Komentar Pedas Harli Komisi I DPRD Bondowoso Terkait Rekomendasi KASN ke Bupati yang Bikin Gaduh

- 11 April 2022, 19:00 WIB
Harlie Anggota Komisi I DPRD Bondowoso.
Harlie Anggota Komisi I DPRD Bondowoso. /Harlie for KlikBondowoso

KlikBondowoso.Com - Adanya surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ke Bupati Bondowoso, terkait mutasi di Bondowoso, jelas-jelas menabrak aturan.

Anggota Komisi I DPRD Bondowoso, Harlie menganggap jika mutasi ini membuat gaduh. Sebab ada surat rekomendasi KASN, dan rekomendasi ini tidak segera diserahkan ke Bupati. "Akhirnya gaduh," terangnya.  

Padahal, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

"Jika PP ini dijadikan pedoman, maka tidak akan gaduh seperti saat ini," jelas Harlie yang merupakan politis PKB ini.

Dalam PP No 11 disebutkan, Intansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya, dengan memperhatikan beberapa aspek berikut :

a. kompetensi;
b. pola karier;
c. pemetaan pegawai;
d. kelompok rencana suksesi (talent pool);
e. perpindahan dan pengembangan karier;
f. penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja;
g. kebutuhan organisasi; dan
h. sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan

"Kalau Mutasi yang gaduh di bondowoso ini dalihnya adalah kebutuhan organisasi seharusnya PNS yang ditunjuk untuk menduduki jabatan tersebut harus memiliki kompetensi, kemampuan dan pengalaman di bidangnya," jelas politisi asal Cermee ini.

"Tapi fakta yang terjadi pejabat yang menduduki jabatan tersebut adalah pejabat yang tidak memiliki kompetensi, visioner, kemampuan untuk mengidentifikasi masalah dilapangan yang dibutuhkan oleh seorang PNS saat menduduki jabatan yang diamanahkan," imbuhnya.

Dijelaskan, PNS di jabatan struktural dengan pangkat 3D di pemkab Bondowoso, sangat banyak. Sebenarnya mereka lebih pantas dan layak menduduki jabatan pengawas yang dijabat oleh tiga orang PNS yang berasal dari PNS yang dengan jabatan fungsional Guru.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah