KlikBondowoso.Com - Lebaran 1443 H menjadi momen yang berbeda dengan tahun lalu. Sebab saat ini masyarakat boleh mudik.
Dua tahun sebelumnya, karena pandemi Covid-19, masyarakat tidak boleh mudik. Namun saat ini aturan sudah longgar dan boleh mudik.
Nah jika tahun ini anda mudik, jangan sampai mendapat 'hadiah' berupa janur kuning.
Sebab jika sampai mendapat janur kuning, maka anda adalah pengendara yang melanggar lalu lintas.
Kasatlantas Polres Bondowoso AKP Suryono mengatakan, janur kuning ini adalah program dari Ditlantas Polda Jatim.
"Kami sosialisasi kepada masyarakat Bondowoso, terkait dengan pemasangan janur kuning. Bertujuan untuk kita pasang kepada masyarakat pengguna jalan raya, yang melanggar lalu lintas," jelas AKP Suryono, Kasatlantas Polres Bondowoso, pada Rabu 20 April 2022.
Baca Juga: Kembali Rapat dengan TPK Terkait Mutasi Jabatan di Bondowoso, Komisi 1 DPRD: KASN Kok Seperti Ini
Baca Juga: Akrobatik KASN Jadi Sorotan Komisi I DPRD Bondowoso, Ini Komentar Ketua Komisi I H Tohari
"Jadi apabila ada kendaraan yang terpasang janur kuning ini, berarti sudah melanggar lalu lintas," jelasnya lebih lanjut.