Ini Kata Kepala Desa Karanganyar Bondowoso Tentang Gugatan Rp2 Miliar oleh LBH Abu Nawas

- 21 April 2022, 15:10 WIB
Ilzam Ghazali Mulyo, Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Tegalampel, Bondowoso.
Ilzam Ghazali Mulyo, Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Tegalampel, Bondowoso. /Sholikhul Huda/KlikBondowoso

KlikBondowoso.Com - Adanya gugatan yang dilayangkan NJH And Associates (LBH Abu Nawas) kepada Kepala Desa Karanganyar Tegalampel Bondowoso dan Pengairan Provinsi (Unit Pelaksana Teknis Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai Sampean-Setail) membuat heboh.

Sebab dalam gugatannya itu, ada tuntutan ganti rugi Rp 2 Miliar lebih kepada kedua tergugat. Yakni Kepala Desa Karanganyar dan Pengairan Provinsi Jatim.

Sidang gugatan ini, dilaksanakan pada Rabu 20 April 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso.

Para tergugat dipanggil oleh panitera pengadilan negeri, namun disaat bersamaa Kepala Desa Karanganyar selaku tergugat I tidak bisa hadir karena ada kepentingan yang tidak bisa ditinggalkan.

Sehingga yang hadir adalah tergugat II dari Unit Pelaksana Teknis Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai Sampean-Setail.

Mengenai gugatan ini, Kepala Desa Karanganyar Ilzam Ghazali Mulyo mengatakan, cerita tentang gugatan PN Bondowoso sepengetahuan kami terkait surat pernyataan kepala desa pada tahun 2012.

"Saya adalah kepala desa baru, yang dilantik pada 16 Desember 2021. Sehingga secara waktu dan jabatan bukan masa saya," jelas Kades Ilzam yang juga alumni Ponpes Nurul Jadid tersebut.

Baca Juga: Kepala Desa Karanganyar Bondowoso dan Pengairan Provinsi Digugat Rp2 Miliar Oleh LBH Abu Nawas

Baca Juga: Kembali Rapat dengan TPK Terkait Mutasi Jabatan di Bondowoso, Komisi 1 DPRD: KASN Kok Seperti Ini

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah